TNI
Jenderal Bintang 3 Turun Tangani Kasus Libatkan Brigjen YAK karena Korupsi Hingga Rp127 M
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo bersama tim turun untuk mengecek langsung kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar.
Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Janji Tindak Prajurit TNI Melanggar, Warga Diminta Begini Jika Lihat Tentara
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca juga: Resmi Jadi ASN Polri Gaji Novel Baswedan Sama Saat Tugas di KPK? Ini Pengakuan Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: Di Hadapan KSAD Jenderal Dudung, Menkopolhukam Mahfud MD: KKB di Papua Bukan Saudara!