Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Andika Perkasa Janji Tindak Prajurit TNI Melanggar, Warga Diminta Begini Jika Lihat Tentara

Jenderal Andika Perkasa pun menjamin keamanan masyarakat yang melaporkan adanya tindakan menyimpang tersebut.

Editor: Ansar
DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bmeminta kepada warga untuk melaporkan anggotanya yang menyimpang.

Warga yang melihat anggota TNI melakukan penyimpangan harus ditindaki.

Jenderal Andika Perkasa pun menjamin keamanan masyarakat yang melaporkan adanya tindakan menyimpang tersebut.

Andika pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk membantu melaporkan personel TNI yang melanggar hukum atau bertindak tidak benar. 

Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika Perksa saat berada di Ambon pada Kamis (9/12/2021).

Jenderal Andika Perkasa juga berjanji TNI akan melindungi pelapor. 

Maka dari itu, jenderal bintang empat tersebut meminta masyarakat jangan segan-segan melapor apabila ada penyimpangan dari prajurit TNI.

"Saya yakin, dengan cepat akan dapat kita proses dan ditindak dengan tegas.TNI adalah milik masyarakat yang sudah seharusnya melindungi warga," tegas Andika Perkasa seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12).

Pelaporan yang dilakukan masyarakat, ungkap Panglima TNI, dilakukan terhadap semua hal yang jika di lapangan menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan personel TNI. Termasuk melaporkan jika ada keterlibatan tentara dalam sengketa lahan.

"Jika ada masyarakat yang tau kasus yang melibatkan anggota TNI dalam hal tanah dan lainnya mohon kami dilaporkan, saya pastikan kita akan tegakkan," ungkap mantan KSAD itu.

Disinggung terkait masalah lahan di Maluku, Panglima TNI mengakui pihaknya tidak mengetahui jika ada masalah lahan yang melibatkan anggota TNI.

"Saya justru tidak tahu, Pangdam jika tahu tolong laporkan ke saya. Jika terlibat masalah tanah dalam kapasitas sebagai apa," jelas dia.

Lebih lanjut Andika Perkasa menjelaskan pihaknya bukan pemilik kewenangan terkait masalah lahan, biarkan pihak yang memiliki kewenangan yakni Kapolda, Kejari atau Kejati dalam hal penegakan.

Dipastikan pihaknya akan menegakkan aturan, walaupun kewenangan penindakan bukan ada pada pihaknya.

"Saya janji kita akan bantu menelusuri dan kalau ditemukan ada keterlibatan kita tegakkan hukum," tegas Panglima TNI.

(Kompas.tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved