TNI
Jenderal Bintang 3 Turun Tangani Kasus Libatkan Brigjen YAK karena Korupsi Hingga Rp127 M
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo bersama tim turun untuk mengecek langsung kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) nampaknya serius menangani kasus dugaan korupsi di Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Bahkan, jenderal bintang 3 sampai turun tangan dalam menangani kasus ini.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo bersama tim turun melihat langsung permasalahan ini.
Dalam rilis yang dikutip dari, https://puspomad.mil.id, penanganan perkara ini sesuai perintah pimpinan TNI AD untuk melakukan tindakan tegas berupa proses hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam permasalahan penyalahgunaan TWP AD.
Saat ini, Brigjen YAK ditahan di pusat tahanan militer.
Dijaga Ketat
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo meninjau pelatihan satuan K-9 (anjing polisi militer untuk tugas khusus) serta meninjau instalasi tahanan militer.
Baca juga: Brigjen YAK, Jenderal TNI Pertama Tersangka Dugaan Korupsi di Era Joko Widodo
Jenderal TNI Andika Perkasa meresmikan instalasi tahanan militer di Pomdam Jaya/Jayakarta, Agustus 2021 lalu.
Dalam peninjauan pada hari Kamis (19/8/2021), Danpuspomad didampingi Ketua Persit Cabang BS Puspomad, serta Wadanpuspomad Mayjen TNI Hendi Hendra Bayu P, S.H., M.H beserta pejabat Puspomad. Rombongan Danpuspomad diterima langsung Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Rory Ahmad Sembiring.
Dalam kunjungannya Danpuspomad menyaksikan secara langsung pelatihan K-9 di lapangan Pomdam Jaya/Jayakarta.
Dalam pengarahannya, Danpuspomad menyampaikan akan mendatangkan pelatih profesional untuk meningkatkan kemampuan K-9 sehingga dapat mendukung tugas Polisi Militer Angkatan Darat secara maksimal.
Selain itu Danpuspomad melakukan pengecekan operasional Instalasi Tahanan Militer yang berada di Pomdam Jaya/Jayakarta.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Baca juga: TNI Kini Jadi Sorotan, Jenderal Korupsi Ratusan Miliar dan Pakai untuk Kepentingan Pribadi
Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya.
Uang tersebut ditransfer ke rekening NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar.
Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Janji Tindak Prajurit TNI Melanggar, Warga Diminta Begini Jika Lihat Tentara
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca juga: Resmi Jadi ASN Polri Gaji Novel Baswedan Sama Saat Tugas di KPK? Ini Pengakuan Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: Di Hadapan KSAD Jenderal Dudung, Menkopolhukam Mahfud MD: KKB di Papua Bukan Saudara!