TNI
Brigjen YAK, Jenderal TNI Pertama Tersangka Dugaan Korupsi di Era Joko Widodo
Brigadir Jenderal TNI YAK yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 - 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM- Selama ini Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) tak pernah tersentuh hukum.
Bahkan sejak masa reformasi tak ada jenderal dari jajaran TNI.
Hanya zaman presiden Joko Widodo ada jenderal TNI yang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Adalah Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI YAK yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 - 2020.
Kejaksaan Agung mengumumkan terkait perkara dugaan korupsi kepada wartawan Jumat (10/12/2021) di Jakarta.
Kasus ini diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.
Baca juga: TNI Kini Jadi Sorotan, Jenderal Korupsi Ratusan Miliar dan Pakai untuk Kepentingan Pribadi
"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin.
Disebutkan, dalam perkara ini Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang.
Sedangkan tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 10 Desember 2021.
Leonard menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tanpa memedomani ketentuan.
Menurut dia, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Janji Tindak Prajurit TNI Melanggar, Warga Diminta Begini Jika Lihat Tentara
"Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan," tambahnya.
Uang yang disalahgunakan tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar.
Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca juga: Resmi Jadi ASN Polri Gaji Novel Baswedan Sama Saat Tugas di KPK? Ini Pengakuan Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: Di Hadapan KSAD Jenderal Dudung, Menkopolhukam Mahfud MD: KKB di Papua Bukan Saudara!