TNI
Brigjen YAK, Jenderal TNI Pertama Tersangka Dugaan Korupsi di Era Joko Widodo
Brigadir Jenderal TNI YAK yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 - 2020.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar.
Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca juga: Resmi Jadi ASN Polri Gaji Novel Baswedan Sama Saat Tugas di KPK? Ini Pengakuan Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: Di Hadapan KSAD Jenderal Dudung, Menkopolhukam Mahfud MD: KKB di Papua Bukan Saudara!