Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM

Cari Bukti Korupsi 3 Jam Kejati Sulsel Obok-obok PDAM Makassar, Ini yang Ditemukan!

Dugaan korupsi PDAM Makassar ini terjadi tahun 2018 lalu yakni Penyelewengan pembayaran beban pensiun 2017-2019 Rp23,1 M

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Personel Brimob Polda Sulawesi Selatan mengawal penggeledahan kantor PDAM Makassar di Jl Ratulangi, Kamis (9/12/2021). Penggeledahan ini dilakukan Kejati Sulsel untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar di Jl Ratulangi digeledah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021).

Dikawal personel Brimob Polda Sulsel dan personel Kodim 1408/Makassar serta Satpol PP.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Perusda milik Pemkot Makassar ini berlangsung 3 jam 40 menit.

Kedatangan tim dari Kejati dimulai Pukul 10.00 Wita hingga Pukul 13.40 Wita.

Selama nyaris empat jam berada di kantor PDAM, tim Pidsus Kejati Sulsel ini menyasar dua ruangan utama, yakni ruangan direktur utama (Dirut) dan ruangan bagian keuangan PDAM Makassar.

Penggeladahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah.

Di awal kedatangannya Andi Faik bersama tim lainnya sempat dihadang.

Hanya saja mereka dipersilakan melanjutkan penggeladahan usai menunjukkan surat tugas. "Mohon maaf kami bukan tamu, kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik.

Sedikitnya tujuh dus berisi dokumen alat bukti disita.

Lima dus dokumen dari ruangan Dirut PDAM dan dua dus dokumen dari ruang Keuangan.

Ini dilakukan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.

Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.

Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.

BPK merekomendasikan ke wali kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adi Wibowo, mengatakan seluruh dokumen akan diperiksa.

"Dokumen yang telah diamankan akan dikroscek, kemudian diklarifikasi oleh pihak bersangkutan," tuturnya.

Aroma kerugian negara kuat terjadi atas dugaan TPK ini, bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kembali kerugiannya.

"Kami masih hitung totalnya di BPKP, setelah muncul angkanya akan rilis kembali," tuturnya.

Proses penanganan kasus ini kata Adi Wibowo sudah mencapai 50 persen.

"Sudah ada lima belasan saksi, kita tunggu tahapan selanjutnya, intinya dokumen yang diamankan akan menjadi penguatan barang bukti untuk dakwaan di sidang," ujarnya.

Ia juga membeberkan pihaknya telah memeriksaan terhadap 15 saksi. Mereka merupakan seluruh eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar yang menjabat periode 2016-2019.

Beberapa diantaranya, Eks Dirut PDAM, HYL, mantan Dirut Teknik PDAM yang menjabat tahun 2015 hingga 2017 inisial AA, mantan Dirut Teknik PDAM Periode 2017-2018 Hj KB.

Kemudian tiga mantan Dirum PDAM, hingga Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Makassar inisial NE, dan Kabag Perekonomian inisial NKZ.

Danny Pomanto : Kita Bukakan Pintu!

Penggeledahan Kantor PDAM Makassar oleh Kejati Sulsel bertepatan dengan hari pertama Penjabat direksi baru mulai berkantor.

Dua hari sebelum penggeledahan ini, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyapu bersih seluruh Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (PD), termasuk PDAM.

Danny juga menginstruksi Satpol PP untuk melakukan penyegelan usai dicopotnya pejabat perusda.

Selang sehari usai pencopotan tersebut, Danny kembali memasang 'orangnya' untuk mengganti kekosongan pimpinan.

Di PDAM Makassar, Danny menempatkan Sekretaris Daerah Makassar, M Ansar dan akademisi Unhas, Aminuddin Ilmar sebagai komisaris.

Sementara penjabat direksi diisi oleh Benny Iskandar, Asdar Ali (eks Dirut Keuangan PDAM), dan Arifuddin Amarung.

Terkait penggeledahan oleh Kejati, Danny tak banyak berkomentar.

Ia mengatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Baguslah (penggeledahan), kalau begitu kita bukakan pintu seluas-luasnya," ujar Danny.

Hal sama disampaikan Benny usai menerima penggeledahan Tim Pidsus Kejati.

Benny menyampaikan, kedatangan tim Kejati tanpa sepengetahuan sebelumnya.

Kendati begitu, ia tetap menerima dan memberi keleluasaan tim untuk melalukan pengumpulan barang bukti.

"Kami sangat welcome bekerjasama dengan kejaksaan memberi data, sudah dibuatkan berita acaranya tadi," ujar Benny.

Dugaan Korupsi PDAM Makassar:

1. Kasus:
- Penyelewengan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017-2019 (Rp8,3 M)
- Penyelewengan pembayaran beban pensiun 2017-2019 (Rp23,1 M)

2. Saksi diperiksa:
- Eks Dirut PDAM (HYL)
- Eks Direktur Teknik PDAM 2015-2017 (AA)
- Eks Direktur Teknik PDAM 2017-2018 (Hj KB)
- Eks Kabag Perekonomian Makassar (NE dan NKZ)
- 3 Eks Direktur Umum PDAM
- Dan 7 saksi lainnya

3. Bukti terbaru (Penggeledahan):
- 5 dus dokumen dari ruangan Dirut PDAM
- 2 dus dokumen dari ruang Keuangan PDAM.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved