Korupsi PDAM
Cari Bukti Korupsi 3 Jam Kejati Sulsel Obok-obok PDAM Makassar, Ini yang Ditemukan!
Dugaan korupsi PDAM Makassar ini terjadi tahun 2018 lalu yakni Penyelewengan pembayaran beban pensiun 2017-2019 Rp23,1 M
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adi Wibowo, mengatakan seluruh dokumen akan diperiksa.
"Dokumen yang telah diamankan akan dikroscek, kemudian diklarifikasi oleh pihak bersangkutan," tuturnya.
Aroma kerugian negara kuat terjadi atas dugaan TPK ini, bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kembali kerugiannya.
"Kami masih hitung totalnya di BPKP, setelah muncul angkanya akan rilis kembali," tuturnya.
Proses penanganan kasus ini kata Adi Wibowo sudah mencapai 50 persen.
"Sudah ada lima belasan saksi, kita tunggu tahapan selanjutnya, intinya dokumen yang diamankan akan menjadi penguatan barang bukti untuk dakwaan di sidang," ujarnya.
Ia juga membeberkan pihaknya telah memeriksaan terhadap 15 saksi. Mereka merupakan seluruh eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar yang menjabat periode 2016-2019.
Beberapa diantaranya, Eks Dirut PDAM, HYL, mantan Dirut Teknik PDAM yang menjabat tahun 2015 hingga 2017 inisial AA, mantan Dirut Teknik PDAM Periode 2017-2018 Hj KB.
Kemudian tiga mantan Dirum PDAM, hingga Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Makassar inisial NE, dan Kabag Perekonomian inisial NKZ.
Danny Pomanto : Kita Bukakan Pintu!
Penggeledahan Kantor PDAM Makassar oleh Kejati Sulsel bertepatan dengan hari pertama Penjabat direksi baru mulai berkantor.
Dua hari sebelum penggeledahan ini, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyapu bersih seluruh Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (PD), termasuk PDAM.
Danny juga menginstruksi Satpol PP untuk melakukan penyegelan usai dicopotnya pejabat perusda.
Selang sehari usai pencopotan tersebut, Danny kembali memasang 'orangnya' untuk mengganti kekosongan pimpinan.
Di PDAM Makassar, Danny menempatkan Sekretaris Daerah Makassar, M Ansar dan akademisi Unhas, Aminuddin Ilmar sebagai komisaris.