Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM

Cari Bukti Korupsi 3 Jam Kejati Sulsel Obok-obok PDAM Makassar, Ini yang Ditemukan!

Dugaan korupsi PDAM Makassar ini terjadi tahun 2018 lalu yakni Penyelewengan pembayaran beban pensiun 2017-2019 Rp23,1 M

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Personel Brimob Polda Sulawesi Selatan mengawal penggeledahan kantor PDAM Makassar di Jl Ratulangi, Kamis (9/12/2021). Penggeledahan ini dilakukan Kejati Sulsel untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar di Jl Ratulangi digeledah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021).

Dikawal personel Brimob Polda Sulsel dan personel Kodim 1408/Makassar serta Satpol PP.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Perusda milik Pemkot Makassar ini berlangsung 3 jam 40 menit.

Kedatangan tim dari Kejati dimulai Pukul 10.00 Wita hingga Pukul 13.40 Wita.

Selama nyaris empat jam berada di kantor PDAM, tim Pidsus Kejati Sulsel ini menyasar dua ruangan utama, yakni ruangan direktur utama (Dirut) dan ruangan bagian keuangan PDAM Makassar.

Penggeladahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah.

Di awal kedatangannya Andi Faik bersama tim lainnya sempat dihadang.

Hanya saja mereka dipersilakan melanjutkan penggeladahan usai menunjukkan surat tugas. "Mohon maaf kami bukan tamu, kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik.

Sedikitnya tujuh dus berisi dokumen alat bukti disita.

Lima dus dokumen dari ruangan Dirut PDAM dan dua dus dokumen dari ruang Keuangan.

Ini dilakukan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.

Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.

Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.

BPK merekomendasikan ke wali kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved