Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Anti Korupsi

Hari Anti Korupsi, Garda Tipikor FH Unhas Desak DPR RI Revisi UU Tipikor

UKM Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar aksi memperingati Hari Anti Korupsi di Flyover

Editor: Suryana Anas
Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz
UKM Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar aksi memperingati Hari Anti Korupsi di Flyover Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (91221) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar aksi memperingati Hari Anti Korupsi di Flyover Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/12/21) siang.

Hari Anti Korupsi di Indonesia tahun 2021 mengusung tema Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi.

Aksi mahasiswa ini merupakan puncak peringatan Hari Anti Korupsi usai mengadakan seminar nasional yang membahas tentang pemberantasan korupsi di Indonesia selama 2 tahun terakhir pada senin (6/12/2021).

"Kami ingin mengabarkan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi hari ini sedang tidak baik-baik saja," ujar Jendral Lapangan Aksi, Agung Suherman kepada Tribun-timur.com.

"Pelemahan KPK menjadi contoh nyata bahwa adanya kemerosotan pemberantasan korupsi," sambungnya.

Agung menjelaskan adanya kekhawatiran dengan revisi Undang-undang KPK yang menghadirkan polemik dalam pelaksaannya

"Untuk saat ini, terjawab sudah kekhawatiran kita sejak 2019. Telah terjadi pelemahan yang nyata. Mulai dari pemilihan komisioner KPK yang bermasalah, pemecatan 57 anggota yang harusnya dialih statuskan serta hilangnya independensi KPK," ucalnya

"Selain itu, satu hal pertama kali terjadi sejak terbentuknya KPK yaitu adanya SP 3 yaitu pemberhentian penyedikan," lanjutnya.

Mewakili pegiat Anti Korupsi, Agung berharap adanya perubahan di tubuh KPK agar pemberantasan korupsi lebih maksimal

"Untuk KPK yang statusnya sebagai badan independen, semoga dengan hadirnya Dewan Pengawas bukan hanya formalitas tapi bisa mengawasi dengan baik kinerja KPK. Pemerintah juga diharapkan bijak memberi upah yang layak agar potensi korupsi dapat dihindari," jelasnya

"Korupsi kan extra ordinary crime, kami harap hakim dapat mencerminkan status kasus korupsi dalam setiap vonisnya. Bagaimana bisa seorang kepala daerah divonis minimal, diundang-undang tertulis minimal 4 tahun dan divonis hanya 5 tahun," tutupnya.

Dalam press-releasenya, Garda Tipikor mendesak DPR RI untuk melakukan revisi terkai undang-undang tindak pidana korupsi dan mendesak Dewan Pengawas KPK agar memberhentikan pimpinan KPK yang telah melanggar kode etik.

Serta, menagih komitmen pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo yang dianggap belum maksimal hingga hari ini. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved