Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Menyoal Layangan Putus

Kisah “Layangan Putus” menghangat kembali setelah sempat viral di tahun 2019 lalu. Tayangan perdana di WeTv menjadi trending di jagat media.

Editor: Sudirman
Adira, S.Si
Adira, S.Si Guru SMAN 8 Bulukumba 

Oleh: Adira, S.Si

(Guru SMAN 8 Bulukumba)

Kisah “Layangan Putus” menghangat kembali setelah sempat viral di tahun 2019 lalu. Tayangan perdana di WeTv menjadi trending di jagat media.

Serial ini berhasil menguras emosi kaum hawa. Tak jarang yang merasa dirinya menjadi tokoh Kinan dalam cerita yang diadaptasi dari tulisan Mom ASF ini.

Dilansir dari Liputan6.Com (5/11/2019). Pemilik kisah Layangan Putus angkat bicara. Mom ASF menyatakan sudah menghapus tulisannya di grup kepenulisan Komunitas Bisa Menulis (KBM) atas saran kuasa hukumnya.

Admin KBM sendiri menyatakan cerita ini hanya fiksi. Mom ASF juga menyatakan berlepas tangan dari berbagai spekulasi yang muncul, yang dipertanggungjawabkan hanya sebatas tulisan yang telah diunggahnya di grup KBM.

Miris menyaksikan euphoria berlebihan terhadap kisah ini. Bukan tak berempati pada ujian hidup yang dialami oleh tokoh tersebut, namun tak layak rasanya jika sebuah kisah rumah tangga menjadi sesuatu yang dikomersilkan oleh pihak-pihak tertentu.

Mom ASF sendiri mengaku tidak membenci ayah anak-anaknya dengan segala kebaikan yang telah dirasakan selama menjalani rumah tangga bersama mantan suaminya.

Tayangan ini juga banyak mendapatkan komentar keprihatinan dari pemirsa disebabkan karena tayangan terkesan sangat vulgar dan mengumbar romantisme yang berlebihan.

Meskipun diperuntukkan untuk usia +17 tahun ke atas, namun film ini bisa diakses dengan mudah oleh publik dari segala usia.

Serial ini dibanjiri pujian mirip drakor sebab alur cerita yang dinilai sangat apik dan adegan peran yang sangat profesional para aktrisnya.

Sayangnya, itu bukanlah sebuah kemajuan yang layak kita banggakan namun menjadi bahan renungan bahwa indentitas kultural kita kian terkikis. Prilaku bebas makin mendominasi.

Liberalisasi Mewarnai Dunia Hiburan

Bukan kali ini saja, produksi film atau sinetron tanah air mendapat kecaman sebab tidak ramah dengan usia pemirsa di bawah umur.

Konten pornoaksi yang sangat vulgar dari beberapa serial sinetron sebelumnya bahkan mendapat teguran dari
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sinetron Mawar Melati, Makhluk Manis dalam Bis, Siapa Takut jatuh Cinta, Mermaid in Love, Ibuku Seorang P,
Samudera Cinta adalah deretan judul sinetron dianggap telah menampilkan adagan yang sangat tak layak dan mengarah pada pergaulan khusus suami istri (intipseleb, 30/12/2020).

Jika dicermati lebih jauh, tampak jelas bahwa tayangan hiburan dari hari ke hari semakin berani menampilkan konten-konten yang tidak senonoh.

Padahal Ini sangat membahayakan bagi masyarakat terutama anak-anak. Tidak mengherankan jika kasus pelecehan seksual terus meningkat massif sebab konten-konten porno berseliwaran di layar lebar yang terpampang di dinding dan sudut-sudut rumah kita.

Psikolog Klinis dari personal Growth, Veronica Adelsa, M.Psi, menyatakan bahwa salah satu efek yang akan timbul adalah anak tidak dapat berhenti untuk menonton konten pornografi yang dapat merusak sistem otak mereka.

Selain itu anak mengalami kesulitan fokus atau konsentrasi. Efek lain adalah munculnya gejala fisik yang mengganggu, seperti gelisah, mudah teransang secara seksual.

Kondisi emosional yang tidak stabil, mengalami konflik emosi dalam diri, seperti merasa bersalah, malu, cemas, marah dan sebagainya.

Terakhir, kata Veronica, aktivitas sehari-hari anak akan terganggu baik dalam bersosialisasi, mengikuti
sekolah maupun bekerja (haibunda.com,18/6/2019).

Menguatkan Kontrol Negara Negara harus memilki kontrol yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mengancam masa depan generasi.

Meskipun KPI menjalankan tugas memberikan teguran pada yang melanggar, namun belum mampu mencegah
berkembangnya siaran-siaran tidak bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan untuk mewujudkan manusia yang berkarakter kini seperti menggantang asap.

Idealisme tanpa dilandasi kesadaran yang benar akan mudah runtuh dan menjadi bias.

Akar permasalahan dari semua itu karena aturan yang diterapkan berlandaskan pada paham sekulerisme.

Paham ini memisahkan aturan ilahi dengan aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dari paham ini lahir berbagai bentuk kebebasan, salah satunya adalah kebebasan berprilaku.

Islam mengatur media penyiaran agar tidak membahayakan bagi kehidupan generasi.

Departemen Penerangan memiliki fungsi strategis dalam membina masyarakat islami yang maju dan progresif.

Departemen Penerangan juga merupakan instrumen untuk menyebarkan berbagai kebaikan, informasi penting
seputar sains dan teknologi, pendidikan, perkembangan pasar dan sebagainya.

Departemen ini juga didirikan dalam rangka membantu pembinaan masyarakat Islami yang kuat, lurus dan bersih.

Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua informasi yang disebarkan.

Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap aqidah dan syariah, sebagaimana warga negara pada umumnya (al-waie.id).

Pola hidup Islam akan menjauhkan segala hal yang menimbulkan keburukan bagi masyarakat.

Tayangan atau konten porno bukan sesuatu yang digemari tapi sebaliknya menjadi sesuatu yang dijauhi, sebab masyarakat tersuasana dengan kebaikan yang dilandasi dengan kesadaran yang benar dan takwa kepada Allah
SWT.

Tulisan ini juga diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Selasa (07/12/2021).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved