Tribun Makassar
Dicopot Danny Pomanto, Saharuddin Ridwan: Tidak Ada Pemberitahuan Resmi
Dirops Perusahan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Kota Makassar, Saharuddin Ridwan menanggapi soal pencopotannya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Operasional (Dirops) Perusahan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Kota Makassar, Saharuddin Ridwan menanggapi soal pencopotannya.
Saharuddin mengatakan, tidak ada pemberitahuan secara resmi dari Pemkot Makassar terkait pencopotan seluruh direksi Perusahaan Daerah Kota Makassar.
Ia hanya mendapat informasi pemberhentiannya lewat Kepala Bagian Perekonomian dengan SK pemberhentian yang dikirim via WhatsApp.
Ia menyampaikan, isu pembubaran Perusda memang sudah mencuat sejak lama.
Pemkot Makassar mengatakan akan melakukan evaluasi, namun tidak jelas kapan jadwalnya.
Padahal pada November lalu, seluruh perusahan daerah telah menyampaikan program kerjanya ke Pemkot Makassar.
"Tidak ada pemberitahuan secara resmi, sejak bulan Juli selalu muncul seperti itu, tapi bagi saya kita tetap bekerja," ucap Saharuddin kepada Tribun-Timur, Selasa (7/12/2021).
Kendati begitu, pihaknya tetap menerima putusan Wali Kota Makassar sebagai owner.
Karena sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tertulis bahwa direksi dan dewan pengawas sewaktu-waktu bisa diberhentikan.
"Kita terima saja maunya owner, kita harus siap hari ini kita dilantik, besok kalau mau diberhentikan pasti diberhentikan, kita mengacu pada SK pengangkatan diangkat oleh wali kita dan diberhentikan oleh wali kota," jelasnya.
Karena itu, ia tidak mempermasalahkan ihwal pemberhentian direksi dan dewas perusda ini.
Karena baginya, ini bukan kali pertama, pada tahun 2018 lalu, ia juga pernah diperhadapkan dengan situasi yang sama.
"Dua kalimi saya di sana begitu juga kondisinya, jadi saya pribadi anggap ini hal biasa karena dulu sudah pernah melewati," bebernya.
Ia berharap, segala inovasi yang dikembangkan PD Pasar Makassar bisa dijalankan.
Terkait rencana peleburan Perusda, Sahruddin mengatakan tidak ada masalah, lagi-lagi hal tersebut jadi wewenang Wali Kota Makassar.
"Tentang BUMD tidak ada masalah, sesuai regulasi dimungkinkan Perumda dan Perseroda, itu kebijakan Pemkot," katanya.
Kendati begitu, Saharuddin tak ingin menyerah, ia akan kembali mengikuti proses seleksi direksi Perusda yang baru. (*)