Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Azis Syamsuddin

Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. .

Momen Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis 'menyemprot' mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, n terdakwa kasus dugaan suap kepada eks penyidik KPK

Editor: Sakinah Sudin
Sumber: Kompastv/Ant
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant) 

Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto. Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta.

Jaksa menyebut, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan untuk menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi di Lampung Tengah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (16/11/2021).

“Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti,” kata Nurul Ghufron.

“Dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," imbuhnya. (Kompas.TV/ Tito Dirhantoro/ Nurul Fitriana).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved