Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Azis Syamsuddin

Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. .

Momen Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis 'menyemprot' mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, n terdakwa kasus dugaan suap kepada eks penyidik KPK

Editor: Sakinah Sudin
Sumber: Kompastv/Ant
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant) 

Sebab, Azis takut jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan maka ia dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurut jaksa, suap tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebab, Azis bersama rekannya, kader Partai Golkar, Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor seperti diwartakan Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut jaksa menjelaskan kronologi suap yang diberikan Azis Syamsuddin untuk menutupi kasusnya.

Kejadian itu bermula, ketika Azis meminta bantuan kepada Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.

Lalu, pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000 atau Rp 4 miliar,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.

"Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.

Uang 100.000 dollar Amerika itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved