Tribun Makassar
Tarif Tol Ruas Makassar Seksi IV Naik Per 15 Desember 2021, Berikut Perinciannya
Tarif tol khususnya ruas Tallo-Mandai, naik per tanggal 15 Desember 2021, mendatang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tarif tol khususnya ruas Tallo-Mandai, naik per tanggal 15 Desember 2021, mendatang.
Penyesuaian tarif itu diumumkan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) di kantornya, Menara Bosowa Lantai 4, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Senin (6/12/2021) siang.
Kenaikan tarif tol itu rata-rata di kisaran Rp 500 rupiah.
Berlaku di gerbang Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, Ramp Bira Barat dan Biringkanaya.
Direktur Utama PT JTSE, Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II (dua) sampai V (lima) pada gerbang utama Tamalanrea dan Biringkanaya.
Juga untuk golongan I (satu) sampai V (lima) pada gerbang Ramp yang melintasi jalan Tol Seksi IV Makassar dengan kisaran kenaikan sebesar 2-10 persen pada golongan I (satu) sampai V (lima).
"Sehingga kendaraan kecil seperti sedan, bus, pikap, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara maupun arah sebaliknya di gerbang Biringkanaya," kata Ismail Malliungan.
Khusus untuk kendaraan golongan I gerbang Ramp, lanjut Ismail, penyesuaian tarif baru dilakukan lagi setelah penyesuaian tarif pada 2017 atau empat tahun lalu.
"Hal ini yang kurang disadari oleh pengguna jalan tol. Bahwa, pada tahun 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III (tiga) dan V (lima)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, penyesuaian tarif sebesar Rp 500 terhadap 30 persen pengguna itu sesuai inflasi pengguna jalan tol ruas Makassar seksi IV.
"Diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan," imbuhnya.
Penyesuaian tarif itu juga, lanjut Ismail, merujuk pada UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilajukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan laju inflasi.
Berikut perincian kenaikan tarifnya;
1. Gerbang Tamalanrea
-Kendaraan golongan I, tarif lama Rp10.000. tetap Rp10.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Direktur-PT-Jalan-Tol-Seksi-Empat-JTSE-Ismail-Malliungan-6120201.jpg)