Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pengamat: Sudirman Sulaiman Segera Dilantik Jadi Gubernur Sulsel

Prof Marwan menyebutkan putusan tersebut punya dampak terhadap aspek kelanjutan pemerintahan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan


Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis.


Melalui pesan singkat, Arman Hanis mengatakan,keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang.


"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, Tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujar Arman Hanis, Senin (6/12/2021).


Seperti diketahui, Terdakwa Nurdin Abdullah terjerat kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.


Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.


Majelis Hakim PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.


Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).


JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.


Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.


Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.


Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.


Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved