Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pengamat: Sudirman Sulaiman Segera Dilantik Jadi Gubernur Sulsel

Prof Marwan menyebutkan putusan tersebut punya dampak terhadap aspek kelanjutan pemerintahan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pakar hukum pidana Universitas Bosowa Makassar Prof Marwan Mas putusan hukum Nurdin Abdullah akan berkekuatan hukum tetap jika ia ataupun KPK tidak mengajukan banding.


Namun ia menilai, KPK akan terkesan cari sensasi jika mengajukan banding. 


Sebab jika tidak berterima putusan 5 tahun, seharusnya KPK menuntut hukum yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya 6 tahun.


"Biasanya kalau tidak jauh jarak dari 6 tahun ke 5 tahun, mungkin KPK berterima, kalau dia melakukan banding sudah terlambat, kalau KPK banding berarti dia hanya cari nama saja, hanya cari sensasi, harusnya dari awal menuntut 10 tahun," kata Prof Marwan saat dihubungi, Senin (6/12/2021).


Prof Marwan mengatakan kalau putusan itu diterima semua pihak, maka inilah yang disebut dalam ilmu hukum putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau bahasa Belanda disebut Inkrah.


Artinya harus dilaksanakan bahwa seperti inilah putusannya.


Prof Marwan menyebutkan putusan tersebut punya dampak terhadap aspek kelanjutan pemerintahan.


Pertama kata Prof Marwan, pelaksana tugas Andi Sudirman Sulaiman akan ditetapkan sebagai gubernur definitif.


Penetapan gubernur definitif dilakukan oleh presiden karena SK-nya diterbitkan oleh presiden.


Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 24 Taun 2013 tentang pemerintah daerah.


"Yang penting akan ada wakil memungkinkan UU Pemda minimal 18 bulan, seserang pejabat diangkat boleh ada wakilnya. Sekarang kan tersisa 22 bulan, jadi boleh ada wakil," katanya.


Bicara konstalasi politik, ada tiga partai pengusung Prof Andalan, PAN 9 kursi, PKS 6 kursi, PDIP 5 kursi.


"Lihat mana paling banyak kursinya dari pandangan luar. Itu pandangan rasionalitasnya, mestinya PAN, tapi tentu mungkin ada pandangan politiknya dari pengusung," katanya.


"Maka selesai kalau Nurdin Abdullah dan KPK tidak banding. Berdasarkan putusan pengadilan, diberhentikan tetap, langsung kedua-duanya, ada SK-nya langsung pengangkatan Plt jadi gubernur definitif. Begitu nanti bunyinya mudah-mudahan wakilnya begitu supaya SK satu kali keluar," sambungnya.


Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) tidak melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, pekan lalu.


Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis.


Melalui pesan singkat, Arman Hanis mengatakan,keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang.


"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, Tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujar Arman Hanis, Senin (6/12/2021).


Seperti diketahui, Terdakwa Nurdin Abdullah terjerat kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.


Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.


Majelis Hakim PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.


Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).


JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.


Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.


Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.


Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.


Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved