Tribun Makassar
Penerimaan Rapor Sekolah di Makassar Diundur ke Januari
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM) jelang natal dan tahun baru
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM) jelang natal dan tahun baru (Nataru).
Pemkot mengikut instruksi Mendagri dimana seluruh Indonesia menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu poin edaran tersebut, ASN, TNI, Polri, BUMN, hingga karyawan swasta dilarang libur selama periode libur Nataru.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, dalam SE nomor 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tersebut, ASN TNI, Polri dilarang cuti jelang Nataru.
Seluruh masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik atau keluar daerah/kota saat penerapan PPKM tersebut.
Penerimaan rapor diundur ke Januari 2022 padahal seharusnya Desember ini dilakukan penerimaan rapor yang diikuti dengan libur semester.
“Tidak ada libur untuk anak sekolah pada periode libur nataru,” jelasnya.
Nantinya, perjalanan akan diawasi ketat. Bahkan Pemkot Makassar mewacanakan vaksinasi on the road sebagai upaya mencegah penularan virus corona.
Berbeda dengan jam operasional mal yang diperpanjang hinga pukul 22.00 Wita.
Sebelumnya, mal buka mulai pukul 10.00 hingga 21, artinya ada penambahan waktu satu jam dari sebelumnya.
“Tetapi event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan,” jelasnya.
Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total.
Menjelan perayaan Nataru, Pemerintah Kabupaten Jeneponto meniadakan hari libur.
ASN di Jeneponto dilarang libur.
“Tidak ada cuti bagi ASN yah jelan tahun baru,” tegas Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, beberapa waktu lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salah-seorang-guru-menyerahkan-rapor-kepada-muridnya-di-kecamatan-sinjai-selatan.jpg)