Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK jadi ASN Polri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Angkat 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Begini Respon Novel Baswedan

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih belum menentukan sikap untuk mengambil tawaran menjadi ASN Polri.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Novel Baswedan Sentil Anak Buah Jenderal Listyo Sigit atas Kasus Ustaz Maaher:Jangan Keterlaluanlah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Baca juga: Gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Angkat 57 Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Bahuri

Baca juga: Dulu Jenderal Garang Berani Bicara Soal KPK vs Polri, Kehidupan Susno Duadji Kini Beda Banget

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih belum menentukan sikap untuk mengambil tawaran menjadi ASN Polri.

Novel masih enggan untuk merespons terbitnya aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Ia menyerahkan hal tersebut kepada Indonesia Memanggil (IM) 57+.

"Maaf, bisa melalui Ketua IM 57 saja," kata Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Inilah daftar penyidik KPK akan dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan, reaksi keras Novel Baswedan singgung pimpinan KPK
Inilah daftar penyidik KPK akan dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan, reaksi keras Novel Baswedan singgung pimpinan KPK (Tribunnews.com)

Juru Bicara IM 57+ Hotman Tambunan menyampaikan pihaknya masih menunggu proses sosialisasi terlebih dahulu dari Polri mengenai mekanisme perekrutan menjadi ASN.

Setelah itu, kata dia, pihaknya baru menentukan sikap apakah seluruh 57 eks pegawai KPK akan mengambil tawaran tersebut.

Termasuk, Novel Baswedan.

"Kita lihat nanti setelah sosialisasi ya, karena di internal 57 kita sudah hampir 1 bulanan tak koordinasi lagi," jelas Hotman Tambunan.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021).
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021). (Tribunnews)

Terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," kata Dedi.

Baca juga: Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Soal Banyak Anggotanya Viral

Baca juga: Kabar Buruk Polisi Pelanggar Aturan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tak Beri Ampun

57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews/Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved