Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Cawagub Sulsel

Dibanding Jadi Wagub Sulsel Dampingi Andi Sudirman, Elite PAN Ashabul Kahfi Masih Setia di DPR RI

Kahfi saat ini duduk sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang mengurusi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ashabul Kahfi (kanan) dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) dalam pelantikan pengurus DPW PAN Sulsel di Hotel Claro Jalan AP Pettarani Kota Makassar Senin (22/11/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --  Siapa calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), pasca Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah divonis penjara?  

Saat ini dua partai pengusung Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman pada Pilgub 2018 lalu mulai intens bertemu, bahas sosok Cawagub 'dadakan'. 

Baru ini, para ketua dua partai pengusung yakni Partai Amanat Nasional ( PAN ) Ashabul Kahfi dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ridwan Wittiri menggelar pertemuan di Jakarta.

Banyak off the record dalam pertemuan kedua tokoh politik asal Sulsel ini.

Kendati demikian, Ahabul Kahfi tak menampik diskusi yang ia bahas dengan Ridwan Wittiri terkait Cawagub Sulsel

"Iye sudah pernah bicara informal," kata Kahfi, Sabtu (4/12/2021) kemarin. 

Selain bursa Cawagub, Kahfi dan ARW juga membahas dinamika politik Sulsel.

"Secara kebetulan dinda terakhir minggu kemarin saya ketemu Pak ARW bincang-bincang, termasuk terkait Sulsel," kata Kahfi.

Ditanya soal peluangnya jadi 02 Sulsel, Kahfi mengaku ingin fokus di senayan dibanding bersaing menempati posisi Wakil Gubernur Sulsel.

Kahfi beralasan ingin menuntaskan amanah rakyat hasil Pemilu legislatif 2019 lalu.

"Saya fokus dulu di Senayan dek nantilah kita lihat," kata Kahfi tertawa semringah saat dihubungi.

Kahfi saat ini duduk sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang mengurusi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menurutnya, ia ingin fokus bekerja mengurusi kesehatan dan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Komisi IX bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Baca juga: Ogah Urusi Vonis Penjara Nurdin Abdullah, Sudirman Sulaiman Ungkap Rencana Besarnya di Pemerintahan

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda pidana Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino saat membacakan vonis Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.

Vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Sementara, soal denda, jika Nurdin Abdullah tak bisa membayarnya, maka diganti kurungan (penjara) selama 4 bulan.

Mantan Bupati Bantaeng tersebut juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Hukuman Nurdin Abdullah tak hanya penjara, denda, dan membayar uang pengganti.

Foto setelah Jokowi melantik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman
Foto setelah Jokowi melantik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman (Humas Pemprov Sulsel)

Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi itu juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim tak asal menjatuhkan hukuman kepada mantan guru besar pada Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin itu.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved