Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Cawagub Sulsel

Dibanding Jadi Wagub Sulsel Dampingi Andi Sudirman, Elite PAN Ashabul Kahfi Masih Setia di DPR RI

Kahfi saat ini duduk sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang mengurusi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ashabul Kahfi (kanan) dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) dalam pelantikan pengurus DPW PAN Sulsel di Hotel Claro Jalan AP Pettarani Kota Makassar Senin (22/11/2021) siang. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda pidana Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino saat membacakan vonis Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.

Vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Sementara, soal denda, jika Nurdin Abdullah tak bisa membayarnya, maka diganti kurungan (penjara) selama 4 bulan.

Mantan Bupati Bantaeng tersebut juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Hukuman Nurdin Abdullah tak hanya penjara, denda, dan membayar uang pengganti.

Foto setelah Jokowi melantik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman
Foto setelah Jokowi melantik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman (Humas Pemprov Sulsel)

Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi itu juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim tak asal menjatuhkan hukuman kepada mantan guru besar pada Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin itu.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved