Ini Penyebab Jeneponto, Takalar, Luwu, Tana Toraja, dan Toraja Utara Gagal Lagi Dapat Dana Insentif
Padahal pada 2021 ini, Pemprov Sulsel mendapat Rp24,5 miliar, Bulukumba Rp18 miliar, Gowa Rp33,7 miliar, dan Makassar Rp30,3 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain Pemprov Sulsel, delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan juga tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2022.
Dana Insentif Daerah (DID) merupakan transfer dana dari pusat.
Digelontorkan sebagai bentuk penghargaan atas capaian atau kinerja pemerintah daerah.
Misalnya, mendapat penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun daerah tidak mendapat dana insentif
Yaitu Pemprov Sulsel, Pemkab Bulukumba, Gowa, Jeneponto, Takalar, dan Makassar
Kemudian Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
Padahal pada 2021 ini, Pemprov Sulsel mendapat Rp24,5 miliar, Bulukumba Rp18 miliar, Gowa Rp33,7 miliar, dan Makassar Rp30,3 miliar.
Sementara Jeneponto, Takalar, Luwu , Tana Toraja, dan Toraja Utara memang tidak kebagian dana insentif tahun ini.
Secara keseluruhan, alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mengalami penurunan, dari Rp5,5 miliar pada 2021 menjadi Rp4,1 miliar pada 2022.
Dana transfer Sulsel hanya mengalami kenaikan di Dana Bagi Hasil (DBH), dari RpRp234 miliar menjadi Rp242 miliar atau bertambah Rp8 miliar.
Dana transfer lain mengalami penurunan, paling jauh penurunannya DAK non-fisik.
Merosot hingga Rp1,3 triliun dari Rp2,4 triliun pada 2021 menjadi Rp1,1 triliun pada 2022 mendatang.
Selanjutnya, DAU juga menurun Rp1 miliar dari sebelumnya pada 2021 senilai Rp2,4 miliar menjadi Rp2,3 miliar pada 2022.
DAK fisik juga turun senilai Rp153 miliar dari Rp474 miliar (2021) menjadi Rp321 miliar pada 2022.