Tribun Hot Topic
Pengadilan Putuskan Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung di Aceh Tak Diterima
Masih ingat dengan ibu yang digugat oleh anaknya sendiri di Aceh? Kini kasus tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
FOR SERAMBINEWS.COM
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021
Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, bahwa disertakan dalam putusan penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500.
Sampai sejauh ini, belum diketahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lain paska adanya putusan pengadilan terkait dengan perkara itu.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PN Takengon Nyatakan Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung Tidak Dapat Diterima, Begini Pengertiannya, https://aceh.tribunnews.com/2021/11/30/pn-takengon-nyatakan-gugatan-anak-terhadap-ibu-kandung-tidak-dapat-diterima-begini-pengertiannya?page=2.