Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Pengumuman Hasil Seleksi Balon Direksi & Perpanjangan Waktu Pendaftaran Direksi PDAM Waemami Lutim

hasil seleksi administrasi bakal calon direksi dan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
dokumen seleksi direksi PDAM Lutim 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Panitia seleksi telah mengeluarkan hasil seleksi administrasi bakal calon direksi dan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami, Rabu (1/12/2021).

Itu sesuai surat pengumuman Nomor: 02/PANSEL.PAM-WM/2021 yang ditandatangani ketua panitia seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami, Senfry Oktavianus, tertanggal 1 Desember 2021.

Pengumuman tentang hasil seleksi administrasi bakal calon direksi dan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami.

Ini dalam rangka mengisi jabatan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuka kesempatan bagi profesional dan masyarakat umum untuk mengikuti seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami, dengan ketentuan sebagai berikut:

A.  Dasar :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
5. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Proses dan Mekanisme Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
6. Surat Ketua Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD PERPAMSI) Sulawesi Selatan Nomor 105/OR-PD/SULSEL/XI/2021 tanggal 30 November 2021 perihal Verifikasi Berkas Pelamar Bakal Calon Direksi Perumda Air Minum Waemami;
7. Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami Nomor 04/BA.PANSEL.PAM-WM/XI/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami.

B. HASIL SELEKSI ADMINISTRASI 
1. Jumlah pelamar Bakal Calon Direksi yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI sebanyak 2 (dua) orang, dengan rincian sebagai berikut :
a. Andi Maryam Muh. Nur Palullu, S.E, M.Ak; dan
b. Makmur, S.T.
2. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.

C.  PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PELAKSANAAN SELEKSI DIREKSI

Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan maka Panitia Seleksi melakukan perpanjangan waktu pendaftaran pelaksanaan seleksi direksi dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada  Pancasila,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4.  Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5.  Memahami manajemen perusahaan;
6. Memiliki  pengetahuan  yang  memadai  di  bidang  usaha  perusahaan air minum;
7. Berijazah paling rendah S-1 (Strata 1);
8. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
13. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
14. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
15. Memiliki keterangan bebas temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
16. Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.

b. Persyaratan Khusus :
1. Menyusun Makalah dan Rencana Bisnis yang berisi tentang Visi, Misi, Strategi Pengembangan Perusahaan Umum  Daerah  Air  Minum  Waemami;

2. Bersedia tidak memangku jabatan rangkap sebagai Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta, jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
3. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Luwu Timur dan bekerja penuh waktu, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
4. Bagi pendaftar yang berasal dari Internal Perumda Air Minum, wajib mengundurkan diri sebagai karyawan Perumda Air Minum atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian Perumda Air Minum, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
5. Bagi pendaftar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, wajib mengundurkan diri /berhenti dari Pegawai Negeri Sipil, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
6. Bersedia mengganti sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi dalam penyelenggarakan seleksi pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami.

II. TATA CARA PENDAFTARAN &  PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.  Surat lamaran (sesuai Lampiran A) ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar (bermaterai Rp10.000,00) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
b. Daftar Riwayat Hidup (bermeterai Rp10.000,00) (sesuai Lampiran B);
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan batasan usia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun sampai dengan saat penutupan pendaftaran;
d. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Foto copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.   Asli Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
g. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah;
h. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI setempat yang terbaru dan/atau masih berlaku;
i. Asli Surat Keterangan  berpengalaman kerja  minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada perusahaan tempat bekerja;
j. Asli Surat Keterangan tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang   dinyatakan   bersalah   menyebabkan   badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri;
k. Asli Surat Keterangan Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dari Pengadilan Negeri;
l. Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Sanksi Pidana dari Pengadilan Negeri;
m. Asli Surat Keterangan Bebas Temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
n. Foto copy ijazah atau sertifikat bukti kelulusan pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi;
o. Makalah dan Rencana Bisnis yang berisi tentang Visi, Misi, Strategi Pengembangan Perusahaan Umum  Daerah  Air  Minum  Waemami, dengan ketentuan :
1) Harus disusun sendiri, paling banyak 10 (sepuluh) halaman termasuk halaman judul;
2) Menggunakan Bahasa Indonesia;
3) Diketik pada kertas A4 70 gram, Huruf Tahoma 12 pt, 1,5 Spasi;
4) Dijilid dengan sampul yang rapi dan dicetak rangkap 7 (tujuh); dan 
5) Dipersiapkan dalam bentuk power point untuk presentasi. (soft copy dan hard copy).
 p. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,00, (sesuai Lampiran C) yang menyatakan :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
4) Memahami manajemen perusahaan;
5) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
6) Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
7) Bersedia tidak memangku jabatan rangkap sebagai Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta, jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
 8) Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Luwu Timur dan bekerja penuh waktu, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami;
 9) Bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami; (khusus bagi karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum)
10) Bersedia mengundurkan diri/berhenti dari Pegawai Negeri Sipil, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami; (khusus bagi Pegawai Negeri Sipil)
11) Bersedia mengganti sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi dalam penyelenggarakan seleksi pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami.
2. Berkas   surat   lamaran   beserta   semua   kelengkapannya   dibuat   dengan ketentuan :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Luwu Timur Cq. Ketua Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami melalui Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Jl. Soekarno Hatta Malili pada setiap hari kerja sesuai jadwal seleksi;
b. Penerimaan berkas dilakukan secara langsung sesuai jadwal pendaftaran seleksi dan dibuka setiap hari kerja.
c. Batas waktu penyampaian makalah dan rencana bisnis yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan.
d. Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran;
e. Berkas dimasukkan dalam Amplop Folio berwarna Coklat dan pada bagian depan map ditulis Nama, Alamat, Nomor HP dan email Pelamar.

III.  TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi;
2. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK); dan
3. Wawancara Akhir.

IV.  JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI 
1. Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi sebagai berikut :
- Pengumuman 19 November 2021
- Pendaftaran 22-26 November 2021
- Seleksi Administrasi 29-30 November 2021
- Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran 1 Desember 2021
- Perpanjangan Waktu Pendaftaran 2-8 Desember 2021
- Seleksi Administrasi 9-10 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 
13 Desember 2021
- Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) 15-16 Desember 2021
- Pengumuman Hasil UKK 23 Desember 2021
- Wawancara Akhir 27 Desember 2021 
- Pengumuman Hasil Seleksi 28 Desember 2021.

2. Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya;
2. Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami merupakan perpanjangan waktu pendaftaran akhir yang dilakukan oleh Panitia Seleksi dan selanjutnya Panitia Seleksi akan tetap melanjutkan ke tahapan berikutnya;
3. Surat lamaran beserta semua kelengkapan dokumen pelamar yang telah diterima oleh Panitia Seleksi menjadi hak Panitia Seleksi dan tidak dapat diambil kembali;
4.  Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan;
5. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data yang tidak  benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi; 
6.  Untuk melengkapi berkas persyaratan lamaran file Daftar Riwayat Hidup dan lampiran  Surat  Pernyataan  bisa  di  Download  di  Website  Pemerintah  Kabupaten Luwu Timur http://www.luwutimurkab.go.id;
7.  Untuk  penjelasan  lebih  lanjut  setiap perkembangan atau perubahan hal-hal berkaitan dengan  seleksi  Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami ini, akan diinformasikan lebih lanjut melalui Website  Pemerintah  Kabupaten Luwu Timur http://www.luwutimurkab.go.id dan kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar; dan
8. Keputusan Panitia Seleksi Pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum  Waemami bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui. Apabila terjadi kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved