Tribun Makassar
Meski Tak Dapat DID, Dana Transfer Pusat Pemkot Makassar Naik Rp 70 Miliar
Dana Transfer yang didapatkan Pemerintah Kota Makassar dari Pemerintah Pusat mengalami kenaikan Rp 70 miliar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUM-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dana Transfer yang didapatkan Pemerintah Kota Makassar dari Pemerintah Pusat mengalami kenaikan Rp 70 miliar.
Pemkot Makassar dapat jatah sebesar Rp 1,85 triliun untuk tahun anggaran 2022.
Sementara tahun ini, dana transfer pemerintah pusat hanya berkisar Rp1,78 triliun.
Pemkot Makassar tahun ini tak mendapat Dana Insentif Daerah (DID).
Itu merupakan imbas dari kegagalan Pemkot mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Padahal tahun ini, DID Makassar mencapai Rp30,3 miliar.
Meski tak dapat DID, dana transfer lainnya untuk Pemkot Makassar mengalami peningkatan.
Melalui Kementrian Keuangan, pemerintah pusat mengalokasi DAK sebesar Rp489,5 miliar.
Rinciannya, Rp442,5 miliar DAK Non-Fisik, dan Rp47 miliar DAK Fisik.
Jumlah itu meningkat Rp133,8 miliar jika dibandingkan dengan DAK tahun ini yang hanya mencapai Rp355,78 miliar.
Yakni, DAK Fisik Rp86,38 miliar dan DAK Non-Fisik Rp269,39 miliar.
Sementara DBH, tahun ini Pemkot Makassar hanya mendapat jatah Rp100,09 miliar.
Namun tahun depan, jumlah itu meningkat hingga Rp106,7 miliar.
Sedangkan, DAU justru mengalami penurunan dari Rp1,29 triliun tahun ini turun menjadi Rp1,25 triliun pada 2022 mendatang.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menyampaikan Makassar tidak mendapat DID merupakan imbas dari kegagalan pemerintah kota meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2020.