Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jerinx Ditahan

Lagi, Jerinx Ditahan karena Ancam Adam Deni, Begini Perjalanan Kasusnya

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso membenarkan informasi tersebut, Rabu (1/12/2021). "Iya betul (ditahan)," kata Sugeng.

Editor: Muh. Irham
Foto: Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx 

TRIBUN-TIMUR.COM - Drumer Superman Is Dad (SID), Jerinx, kembali ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso membenarkan informasi tersebut, Rabu (1/12/2021). "Iya betul (ditahan)," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, kliennya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai, Jerinx dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal. Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).

Siang tadi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus.

Penahanan Jerinx diputuskan setelah Kejari Jakarta Pusat selesai melakukan pemberkasan

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.

Namun, Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi tak membuahkan kesepakatan damai.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas II Kerobokan, Bali. Jerinx menjalani masa tahanan selama 10 bulan karena kasus ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO'.

Kasus ini berawal saat Jerinx memposting 'IDI Kacung WHO'. Postingan yang disebut Jerinx sebagai kritikan itu dia unggah pada 13 Juni 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved