Penembakan di Bintaro
Fakta Terkuak, Pelaku Penembakan di Bintaro Ternyata Polisi Berpangkat Ipda, Ini Awal Mulanya
Ipda OS diketahui tergabung dalam Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penembakan berujung korban tewas kembali terjadi.
Kali ini penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ternyata Pelakunya seorang polisi berpangkat Ipda berinisial OS.
Dia bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ipda OS diketahui tergabung dalam Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pelaku penembakan adalah Ipda OS. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Viral! Juru Parkir Nekat Ludahi dan Tampar Emak-emak, Emosi Tak Dikasih Uang, Polisi Turun Tangan
Baca juga: VIRAL Adu Jotos Warnai Laga Semen Padang FC vs KS Tiga Naga Liga 2 2021
Latar belakang peristiwa
Peristiwa penembakan berawal saat warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021).
Kemudian, dia melapor kepada Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon.
Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.
Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.
Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana.
Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.
Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.
Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Adalah Anggota Polisi di Polda Metro Jaya
"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penembakan dilatarbelakangi pembelaan.
Untuk itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Baca juga: VIRAL Video Pria Bawa Potongan Kayu Besar di Pundak Sendirian
Baca juga: VIRAL Honda BeAT Jadi Amfibi, Netizen Ingatkan Itu Skutik Bukan Motor Bebek
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.
Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.
Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.
Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.
Setelah penanganan laporan selesai, biasanya baru warga diminta membuat laporan resmi.
"Orang yang merasa terancam laporannya saat dia terdesak saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan," kata Tubagus.

Kronologi Penembakan
Sebelum ditembak polisi, korban insiden di exit tol Bintaro disebut sudah mengikuti kendaraan yang dikendarai oleh sosok berinisial O sejak dari wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat (O) yang merasa dirinya terancam karena terlapor diikuti dari hotel di sentul diikuti oleh neberapa unit mobil," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Tribun Jakarta.
Karena merasa terancam, sosok berinisial O itu kemudian melapor secara lisan kepada anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya .
Hingga akhirnya kendaraan O itu diarahkan ke exit tol Bintaro, tepatnya di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lokasi itu disarankan lantaran dinilai bakal lebih aman.
Namun di lokasi tersebut, kata Tubagus, justru terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Berdasarkan keterangan sementara, terjadi peristiwa ribut di situ dan dengar satu tembakan mengakui polisi, dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelas Tubagus.
Dalam peristiwa itu, dua pria berinisial PP dan MA terluka di bagian perut akibat terkena tembakan.
Salah satu korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun polisi belum membeberkan secara detil siapa sosok O yang dibuntuti oleh para korban.
Baca juga: Viral Adu Jotos TNI AD vs TNI AL di Batam, Bikin Warga Ketakutan
Baca juga: Viral Aksi FreeStyle di Sirkuit Mandalika, Warganet Geram
Beredar informasi bahwa O itu merupakan stafsus dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Mengenai informasi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulhan tak menjawab pasti.
"Nanti masih didalami dulu," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Sementara itu, sejauh ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
"Saat ini yang bersangkutan (Ipda OS) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kenapa? Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, jelas Tubagus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
"Jadi dalam pengusutan yang libatkan anggota Polri untuk kelengkapan pengumpulan dan pemberkasan kami koordinasi dengan Paminal Mabes atau Divisi Propam Mabes Polri," ujar dia.
(Tribunnews.com/Tribun-Jakarta.com/Tribun-Timur.com)