Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wagub Sulsel

Partai Mulai Konsolidasi Tentukan Wakil Gubernur Pendamping Andi Sudirman Sulaiman

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sisa menunggu waktu menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Pemprov Sulsel
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sisa menunggu waktu menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Ia akan definitif usai proses hukum yang menimpa pasangannya, Nurdin Abdullah berstatus inkrah.

Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta kepada terdakwa Nurdin Abdullah.

Jika tak ada proses banding, statusnya akan inkrah sebagai tersangka usai tujuh hari pembacaan vonis.

Andi Sudirman berpotensi memimpin Sulsel tanpa wakil.

Hal itu disampaikan Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setda Pemprov Sulsel, Andi Iqbal, Selasa (30/11/2021), kemarin.

Dia menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pengisian jabatan lowong untuk Wakil Gubernur boleh dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sementara kata dia, masa jabatan pasangan NA-ASS tersisa 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan.

Pasangan ini dilantik oleh presiden pada 5 September 2021, artinya mereka sudah menjabat selama tiga tahun 2 bulan.

"Bisa saja (tanpa wakil), tapi di undang-undang, 18 bulan akhir masa jabatan sudah tidak bisa lagi mengisi wakil. Kan di 2023, 5 september itukan sudah berakhir," jelasnya.

Bahkan, peluang ASS memimpin tanpa wakil semakin kuat jika pihak Nurdin Abdullah mengajukan proses banding, artinya tahapannya akan lebih panjang.

"Kalau banding, berarti tiba bulan lagi prosesnya karena sidang dilanjut," tuturnya.

Itupun jika pekan depan tuntutannya sudah inkrah, mesti ada proses lagi yang harus dilalui.

Misalnya menunggu lampiran putusan dari pengadilan.

Kemudian mengusulkan pemberhentian tetap kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya Mendagri akan menentukan ke presiden lalu diputuskan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Itu yang kita tidak bisa pastikan waktunya, bukan gawai kami karena pemberhentian dan pengangkatan gubernur langsung oleh presiden," paparnya.

Belum lagi, koordinasi penentuan wakil gubernur akan diputuskan melalui kesepakatan partai pengusung, yakni PDIP, PKS, dan PAN. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved