Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wagub Sulsel

Ketua PKS Sulsel Siap Dampingi Andi Sudirman, PAN Dorong Ashabul Kahfi, Begini Reaksi PDIP

Tiga ketua partai pengusung Prof Andalan, Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi, Ketua PKS Sulsel Amri Arsyid, dan Ketua PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

Amri mengatakan PKS telah menyiapkan nama-nama kader-kader terbaik partai besutan Ahmad Syaikhu itu.

Baik anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS DPRD Sulsel maupun nama-nama pengurus DPW PKS Sulsel.

Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi.
Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi. (Dok Pribadi Ashabul Kahfi)

Terpisah, Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi menyatakan telah menyiapkan sejumlah kader untuk mendampingi Andi Sudi.

Namun, Kahfi mengatakan PAN belum mengambil keputusan sebelum status hukum Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Yang pasti PAN tetap menunggu putusan inkrah, sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan,” kata Kahfi.

Sedangkan politisi PDIP Sulsel Andi Ansyari Mangkona mengatakan semua kader partai banteng moncong putih siap menjadi Wakil Gubernur Sulsel jika diperintah partai.

Anggota DPRD Sulsel Fraksi PDIP Andi Ansyari Mangkona
Anggota DPRD Sulsel Fraksi PDIP Andi Ansyari Mangkona (TRIBUN-TIMUR.COM/ARI)

Hal itu disampaikan Ansyari saat ditanya wartawan soal vonis 5 tahun penjara bagi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

“Siapapun pasti siap untuk melaksanakan penugasan partai. Sejatinya partai politik pasti ingin mendapatkan kekuasaan secara konstitusional," kata Ansyari, Selasa (30/11/2021).

Meski demikian, Ansyari mengatakan PDIP belum pernah membahas secara formal dalam internal pengurus soal bursa calon Wagub Sulsel.

Menurutnya PDIP menghormati dan menunggu proses hukum Nurdin Abdullah hingga selesai atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“PDIP belum pernah bicarakan ini dalam internal pengurus. Kami belum mengajukan ke DPP. Kita tunggu sampai inkrah,” katanya.

NA punya hak banding atas putusan majelis hakim selama 7 hari kerja terhitung Selasa (30/11/2021) hari ini.
Jika NA mengajukan banding, maka status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Ansyari mengatakan dalam aturan pengusulan Wagub Sulsel minimal 18 bulan sisa masa jabatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved