Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Sudah 30 Menit Berlangsung, ini Link Live Streaming Sidang Vonis Nurdin Abdullah

Komisi Pembarantasan Umum Republik Indonesia (KPK RI) di akun YouTube resminya menayangkan secara live streaming.

Editor: Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan Infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021 sudah dimulai sekitar pukul 11.15 Wita.

Sidang dipusatkan di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Senin (29/11/2021) dan telah dibuka kembali Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat secara daring dari Rutan KPKm Jakarta.   

Sidang sudah berjalan hampir 30 menit saat berita ini diturunkan.

Komisi Pembarantasan Umum Republik Indonesia (KPK RI) di akun YouTube resminya menayangkan secara live streaming.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK

Dituntut 6 Tahun Penjara Ringan atau Berat?

Prof Dr Marwan Mas SH MH, Pakar hukum pidana Universitas Bosowa
Prof Dr Marwan Mas SH MH, Pakar hukum pidana Universitas Bosowa (DOK TRIBUN-TIMUR.COM)

Pengamat Hukum Pidana Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas menilai tuntutan yang dilayangkan ke terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait dugaan suap atau gratifikasi sangat ringan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurutnya, ini tidak logis karena tuntutan pidana dan dendanya sangat ringan.

"Secara keseluruhan tuntutannya terlalu ringan," ucap Marwan Mas usai mendengar kabar tersebut, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK

Padahal kata dia, pidana terberatnya  maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun dari bukti-bukti keterlibatan yang terungkap selama proses sidang.

Karena itu, ia meragukan kualitas JPU KPK. Marwan menduga JPU ragu atas pembuktian kasus ini.

"JPU kan memasang ancaman pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara, ini kan tidak logis pasal yang diterapkan pasal 2 ayat 1 dan gratifikasi, itu seumur hidup," ungkapnya.

Menurutnya, rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi hanya dengan tuntutan tersebut.

Besar harapannya agar tuntutan Nurdin Abdullah bisa mencapai 10 tahun lebih, minimal 15 tahun.

Kata dia, unsur-unsur keterlibatan dari operasi tangkap tangan Nurdin Abdullah terpenuhi meskipun tidak ada di lokasi penangkapan.

Itu sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Baca juga: Hari ini Vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Tinggi Makassar, ini Pledoi Lengkapnya Bikin Haru

Dimana Eddy mengaku bahwa dalang dibalik permintaan uang kepada kontraktor atau tersangka Agung Sucipto adalah Nurdin Abdullah.

"Sekretaris PU (Edy Rahmat) mengatakan bahwa yang menyuruh NA, kemudian dia bersumpah bahwa dia menyerahkan uang ke NA. Itulah yang menunjukkan OTT, Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab," paparnya.

Ditambah lagi, sadapan rekaman telepon Nurdin atas pembicaraannya dengan Edy Rahmat menjadi bukti yang sangat terang dan jelas.

Hanya saja, sepanjang berjalannya sidang, NA kerap kali tak menyampaikan kebenaran.

Nurdin tak mau mengakui keterlibatannya, kecuali dia terjebak.

Misalnya, mengakui telah menerima uang sumbangan untuk pemenangan slaah satu calon Bupati Bulukumba. 

"Diakui disitu, yang tidak diakui menyangkut dirinya, padahal ketika dia mengakui itu, yang lain itu terbukti begitu juga," tuturnya.

Diketahui, menurut JPU Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Link Live Streaming Klik di sini

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved