Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Sidang Vonis Nurdin Abdullah Dihadiri Puluhan Warga Bantang, Doakan Bebas

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang vonis atas dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29/11/2021) sore 

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(TRIBUN-TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved