Tribun Toraja
Sekolah Terancam Digusur, Ratusan Siswa SMA 2 Toraja Utara Demo di Pengadilan Negeri Makale
-Seragam putih abu-abu membanjiri halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Senin (29/11/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Sehingga, merujuk pada gugatan penggugat, Pemkab Toraja Utara sebagai tergugat harus membayar ganti rugi materil Rp 150 miliar.
Serta kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar.
Selain itu, jika tak dibayar sejak eksekusi dilakukan, Pemkab juga harus membayar uang paksa sebanyak Rp 2 juta per hari.
Namun menurut Kepala Hukum Bagian Setda Toraja Utara, Neti Palin bawa eksekusi belum bisa dilaksanakan.
Itu karena ada upaya perlawanan dari pihak ketiga yakni Pemprov Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel adalah pemilik sertifikat pada lahan SMA 2 Toraja dan Dinas Kehutanan.
"Ada gugatan pihak ketiga, sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan," papar Neti beberapa waktu lalu.
Dengan demikian kata dia, saat ini baik Pemkab Toraja Utara dan Hatta Ali menjadi tergugat.
"Kondisi berubah, Pemkab dan Hatta Ali menjadi tergugat. Penggugatnya adalah Pemprov Sulsel," ujarnya.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y