Tribun Gowa
Sakit Hati Pacarnya Direbut, Anggota Geng Motor Teror Warga dengan Aksi Pembusuran di Bontomarannu
Pelaku ini merupakan salah satu komplotan geng motor (PELOR) yang ada di Sungguminasa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Awalnya pelaku dan kekasihnya sementara duduk-duduk di wilayah Sungguminasa.
Lalu UC buang air kecil. Setelah itu pelaku melihat korban inisial AB (25) membawa kekasihnya menggunakan motor.
"Kemudian pelaku bersama seorang rekannya mengikuti korban," ujarnya, Senin (29/11/2021).
UC bersama rekannya sempat kehilangan jejak, namun akhirnya AB ditemukan.
Pelaku melihat korban (AB) dan rekan-rekannya sementara duduk-duduk di pos ronda di daerah Jl Poros Malino, Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu, Gowa.
Melihat hal itu pelaku dan rekannya menghentikan kendaraan lalu menarik dan mengarahkan busur ke arah korban yang mengakibatkan ibu jari tangan kanan korban terluka.
"Korban bersama teman-temannya sempat mengejar pelaku tapi tidak ditemukan. Pelaku melarikan diri ke Patalassang," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua buah busur dan pakaian pelaku.
Belakanga diketahui, pelaku merupakan residivis penganiayaan di Makassar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Thn 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/akp-mangatas-tambunan-memipin-konfrensi-pers.jpg)