Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Sakit Hati Pacarnya Direbut, Anggota Geng Motor Teror Warga dengan Aksi Pembusuran di Bontomarannu

Pelaku ini merupakan salah satu komplotan geng motor (PELOR) yang ada di Sungguminasa.

Tayang:
tribun-timur/sayyid
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan memipin konfrensi pers di Mapolsek Bontomarannu terkait kasus pembusuran, Senin (29/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - UC pelaku teror busur di Jl Poros Malino Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, mengakaui perbuatannya, Senin (29/11/2021).

Dihadapan polisi, UC mengaku telah membusur korban

Alasannya karena sakit hati pacar UC dibawa oleh korban.

"Iye sakit hati karena pacar ku dibawa. Sudah 3 bulan pacaran," ujarnya.

Pelaku ini merupakan salah satu komplotan geng motor (PELOR) yang ada di Sungguminasa.

"Iya ikut geng motor pelor," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap motif teror dan penyerangan busur di Poros Malino Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Pelakunya berinisial UC (19).

Polisi membekuk UC hanya butuh waktu dua hari pasca beredarnya teror busur.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan motifnya sakit hati karena korban membawa kekasih pelaku.

Kejadian ini bermula saat beredarnya pesan berantai di WhatsApp bahwa Jl Poros Malino hingga Lapangan PKG rawan pembusuran.

Akibatnya, warga resah.

Olehnya itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Pasca dua hari setelah kejadian, pelaku ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya.

AKP Tambunan menjelaskan kronologi kejadian ini.

Awalnya pelaku dan kekasihnya sementara duduk-duduk di wilayah Sungguminasa.

Lalu UC buang air kecil. Setelah itu pelaku melihat korban inisial AB (25) membawa kekasihnya menggunakan motor.

"Kemudian pelaku bersama seorang rekannya mengikuti korban," ujarnya, Senin (29/11/2021).

UC bersama rekannya sempat kehilangan jejak, namun akhirnya AB ditemukan.

Pelaku melihat korban (AB) dan rekan-rekannya sementara duduk-duduk di pos ronda di daerah Jl Poros Malino, Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Melihat hal itu pelaku dan rekannya menghentikan kendaraan lalu menarik dan mengarahkan busur ke arah korban yang mengakibatkan ibu jari tangan kanan korban terluka.

"Korban bersama teman-temannya sempat mengejar pelaku tapi tidak ditemukan. Pelaku melarikan diri ke Patalassang," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua buah busur dan pakaian pelaku.

Belakanga diketahui, pelaku merupakan residivis penganiayaan di Makassar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Thn 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved