Vonis Nurdin Abdullah
Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK
Sebelumnya, JPU KPK telah menyusun tuntutan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah sebanyak 787 halaman.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pagi ini Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino diagendakan membaca putusan Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021.
Terdakwa yakni Gubernur Sulsel diberhentikan sementara Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini pagi ini.
Tepatnya terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa.
Awak media yang ingin meliput, harus membawa ID Card.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK
Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK
Sebelumnya, JPU KPK telah menyusun tuntutan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah sebanyak 787 halaman.
Namun ada 8 poin penting dalam tuntutan tersebut yang digelar pada sidang lanjutan Terdakwa dugaan Tipikor perizinan dan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di PN Makassar Jl Kartini, Senin (15/11/2021) lalu.
"Satu, menyatakan Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan swcara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Zainal salah satu JPU KPK.
"Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.
Baca juga: Prof Marwan Mas: Tuntutan 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Cedarai Keadilan
Baca juga: Keraguan yang Terlalu Berat, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik
Poin kedua terkait pokok tuntutan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa, Nurdin Abdullah dengan pidana pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.
Ketiga, lanjut zainal menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjarah.
Keempat, memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan.