Vonis Nurdin Abdullah
Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mempertimbangkan mengajukan banding.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mempertimbangkan mengajukan banding.
Pengajuan banding itu atas vonis yang dijatuhkan ke kliennya selama lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun juga dicabut.
Lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, lima tahun.
"Masih ada potensi banding, tapi kami harus konsultasikan dulu ke klien kami," kata Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
Pihaknya juga mengaku menghormati putusan vonis yang dijatuhkan ke kliennya.
Dan enggan mengomentari hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
"Kembali lagi, memang bukan pada tempatnya ya kami mengomentari putusan hakim. Kita harus hormati apapun putusannya," ujar Irwan Irawan.
Untuk kepastian pengajuan banding atau tidak, pihaknya diberi tujuh hari untuk memutuskan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara denda Rp 500 juta.
Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang yang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim.
Lantaran masuk waktu magrib dan jadwal istirahat.
Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.
Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.
Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.
Mereka bertahan hingga sidang pembacaan vonis usai.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.
Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.
"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(TRIBUN-TIMUR/MUSLIMIN EMBA)