Nekat Kejar Polantas Pakai Celurit Gegara Anak Ditilang, Nasib Pria Ini Berujung di Sel
Karena pemotor itu tak membawa surat-surat lengkap maka Bripka Angga memberikan sanksi tilang dan menyita kendaraan.
Editor:
Hasriyani Latif
Mendapat laporan ini, Polres Banyuasin langsung turun tangan dan menangkap Nur di Desa Talang Duku, Kecamatan Lain, Musi Banyuasin.
Nur mengaku jika ia tak senang karena anaknya ditilang.
Kini Nur dikenakan pasal 335 KUHP pidana dan pasa 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam dihukum di atas lima tahun.
(TribunJateng.com/Like Adelia)