Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musprov KONI

Musprov KONI Sulsel Dijadwalkan Maret 2022, Penjaringan Caketum Dimulai Desember 2021

Awalnya, Musprov KONI Sulsel sempat dijadwalkan dilakukan pada Desember 2021. Namun belakangan diundur.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/kaswadi anwar
Plt Sekum KONI Sulsel, M Dahlan Abubakar   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel dijadwalkan paling lambat Maret 2022.

Awalnya, Musprov KONI Sulsel sempat dijadwalkan dilakukan pada Desember 2021. Namun belakangan diundur.

Padahal masa jabatan kepengurusan KONI Sulsel masa bakti 2017-2021 bakal berakhir bulan November 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sulsel, M Dahlan Abubakar menjelaskan, kepengurusan KONI Sulsel berakhir November, tapi bisa diperpanjang selambat-lambatnya tiga bulan.

Hal ini mengacu pada Pasal 35 Ayat 4 AD/ART KONI Sulsel.

“Karena Oktober ada PON XX Papua, maka sesuai AD/ART KONI Pasal  35 Ayat 4 menyebutkan, daerah yang masa bakti kepengurusannya berakhir dapat ditunda selambat-lambatnya tiga bulan”.

“Kita ini kan selesai setelah PON, tepatnya November. Jadi kita hitung penundaan mulai Desember, Januari dan Februari. Saya sudah bikin surat resmi penundaan Musprov ke Ketua Koni Pusat paling lambat awal Maret,” jelasnya saat ditemui Kantor KONI Sulsel pada JUmat (26/11/2021).

Alasan lainnya, tambah Dahlan, salah satu klausul dalam keputusan rapat anggota menyatakan, penjaringan Calon Ketua Umum selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan Musprov.

Pihaknya membuka ruang kepada tokoh yang ingin mengabdikan diri untuk olahraga di Sulsel.

Proses penjaringan Calon Ketua Umum dimulai pada Desember. Panitia penjaringan telah dibentuk.

"Untuk hargai demokrasi, kita berikan ruang dan waktu selama tiga bulan untuk proses penjaringan nama-nama yang akan maju untuk pemilihan Calon Ketua Umum KONI Sulsel,” ucap mantan Humas Universitas Hasanuddin ini.

Bagi yang ingin mencalonkan sebagai Ketua Umum, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya, harus mendapatkan dukungan tujuh Cabor dan tiga KONI kabupaten/kota.

“Bagi pejabat publik sesuai Permendagri tidak boleh jadi Calon Ketua Umum,” ungkap Dahlan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved