Karena Persoalan Usia 3 Pelamar Lelang Jabatan Pemkot Makassar Dicoret, Ini Nama dan Jabatannya
Mereka ditolak oleh panitia seleksi (pansel) lelang Pemkot Makassar di tahapan seleksi administrasi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelamar lelang Jabatan Pimpinan Tunggu Pratama (JPTP) Pemerintah Kota Makassar, gagal menduduki jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka ditolak oleh panitia seleksi (pansel) lelang Pemkot Makassar di tahapan seleksi administrasi.
Ketiganya yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Hamka, Sekretaris Dinas Perikanan dan Pertanian Ardin Sani.
Serta Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Anis.
Hamka mendaftar di jabatan Kepala Dinas PU, Ardin Sani Dinas Kesehatan, dan Muhammad Anis di Dinas Penataan Ruang.
Kepala Bidang Diklat Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Makassar, Vivi Andriani mengatakan, ketiganya gugur karena tidak memenuhi syarat usia.
Dimana syarat pelamar usianya paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan.
"Mereka gugur karena faktor usia. Dari 76 pelamar tersisa 73 yang bisa melangkah ke tahapan selanjutnya," ucap Vivi Andriani kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/11/2021).
Dari data yang dihimpun, Ardin Sani berusia 56 tahun sejak Februari lalu.
Sementara Anis berusia 57 tahun dan Hamka memiliki umur 56 tahun 7 bulan.
Vivi melanjutkan pelamar terbanyak ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 13 orang.
Disusul Dinas Pendidikan 10 pelamar, dan Dinas Ketahanan Pangan sembilan pelamar.
"Yang paling rendah peminatnya Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, dan Dinas Pertanahan. Masing-masing hanya tiga pelamar," ungkapnya.
Presentasi dan Wawancara
Selanjutnya kata Vivi, Sabtu (27/11/2021) mendatang, para pendaftar akan menjalani pembuatan makalah yang berlokasi di Ruang Sipakkatau Kantor Balai Kota.