Tribun Makassar
PPKM Level 3 Jelang Nataru, Kepala BI Sulsel: Ekonomi Berdampak, Tapi Tidak Terlalu Besar
Peraturan itu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Republik Indonesia (RI) bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PPKM Level 3 pun telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Peraturan itu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
PPKM level 3 ini bakal diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lantas bagaimana pengaruh PPKM level 3 itu?
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Causa Iman mengatakan bahwa PPKM itu bakal berdampak pada perekonomian.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa dampaknya tidak terlalu signifikan.
“Dari segi ekonomi berdamapak. tapi tidak terlalu besar,” katanya saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, kebijakan PPKM level 3 itu diambil pemerintah sebagai antisiapasi lonjakan kasus saat Nataru.
Masyarakat pun, kata dia, telah mengetahui informasi PPKM level 3 jauh hari sebelumnya.
Sehingga, menurutnya masyarakat sudah berantisipasi menghadapi PPKM level 3 itu.
Olehnya, ia menuturkan bahwa pengaruh PPKM level 3 memeberikan pengaruh yang kecil di bidang ekonomi.
“Pengaruhnya ada, tapi tidak terlau besar. Masyarakat sudah tahu jauh-jauh hari, jadi mereka sudah siap-siap,” tuturnya.