Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

HAM-Lutim Protes Syarat Penerimaan Beasiswa Kurang Mampu, Sebut Persulit Mahasiswa

Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (HAM-Lutim) Batara Guru dan organisasi Lingkar Kemanusiaan berunjuk rasa di Kantor Bupati Luwu Timur, Desa Puncak Indah

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN
Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (HAM-Lutim) Batara Guru dan organisasi Lingkar Kemanusiaan berunjuk rasa di Kantor Bupati Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (HAM-Lutim) Batara Guru dan organisasi Lingkar Kemanusiaan berunjuk rasa di Kantor Bupati Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulse), Selasa (23/11/2021).

Mahasiswa memprotes program beasiswa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang mereka anggap tidak akan merata.

Pemkab Luwu Timur memang mempunyai program bantuan beasiswa berprestasi dan tidak mampu.

Kordinator lapangan (Korlap), Sukrianto mengatakan, ada tambahan persyaratan untuk mahasiswa memperoleh beasiswa.

Persyaratan tambahan yang dimaksud untuk kategori beasiswa tidak mampu.

Dimana diperlukan keterangan dari dinas sosial yang menyatakan mahasiswa itu tidak mampu.

Tambahan persyaratan inilah yang dinilai oleh mahasiswa mempersulit penerimaan beasiswa.

"Ini sama halnya memberatkan penerima beasiswa, dengan diikut sertakan persyaratan harus terdaftar di dinsos terlebih dahulu," katanya.

Dalam tuntutan itu, mahasiswa berharap,  Pemkab Luwu Timur untuk menindak lanjuti tuntutan aksi, sehingga pengadaan beasiswa bisa merata.

Dalam aksi yang dijaga polisi dan Satpol PP itu, mahasiswa tidak bertemu dengan Bupati Luwu Timur di kantor bupati.

Saat aksi berlangsung, Budiman tengah berada di luar Luwu Timur.

Asisten III Pemerintah Luwu Timur, Askar yang menemui mahasiswa meminta untuk menunggu hingga Kamis (25/11/2021) mendatang.

"Saat ini bupati lagi ada agenda di luar daerah, namun kami sudah kordinasi dengan bupati. Dan (bupati) meminta agenda pertemuan dilakukan pada hari Kamis mendatang," kata Askar.

Persyaratan penerimaan beasiswa di Luwu Timur merujuk pada Peraturan Bupati Luwu Timur, nomor 45 tahun 2021 pemberian Beasiswa daerah Kabupaten Luwu Timur.

Sedianya, Pemkab Luwu Timur kembali akan menyalurkan beasiswa berprestasi dan kurang mampu tahun 2021.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved