Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nirina Zubir

Dituding Serobot 6 Aset Keluarga Nirina Zubir, Ini Pembelaan Riri Khasmita

Dulu mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset ke bank.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Artis peran Nirina Zubir (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.

Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(kompas.com/Ira Gita)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved