Tribun Makassar
UMP Sulsel Tak Naik, Serikat Buruh Kecewa
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan menyayangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Pengumuman resmi UMP Sulsel oleh Plt Gubernur berama Dewan Pengupahan Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur, Jl Sungai Tangka, Jumat (19/11/2021).
Hal itu berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dari hasil kesimpulan dan PP 36 tahun 2021 bahwa kita tetapkan UMP Rp3.165.876," ucap Andi Sudirman.
Sudirman mengatakan, alasannya tidak menaikkan UMP sangat kuat.
Sesuai formula yang tertuang dalam PP 36 tahun 2021 UMP seharusnya ada di angka Rp3,056 (juta), hanya saja ia kukuh untuk mempertahankan UMP Rp3.165.876
"Sudah ada kenaikan 3,6 persen kalau kita gunakan formula PP 36 2021," pungkasnya. (*)