Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenparekraf

Kemenparekraf Ingatkan Penerapan CHSE ke Penyelenggara Event di Makassar, Bakal Jadi Syarat Wajib

Karenanya, pihaknya melakukan sosialisasi kampanye dan panduan penerapan CHSE ini kepada media dan penyelenggara event.

Editor: Ina Maharani
KEMENPAREKRAF
Kemenparekraf Republik Indonesia menggelar sosialisasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) di Kota Makassar Sulawesi Selatan Kamis, 18 November 2021, di Hotel The Rinra, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) mewajibkan penerapan Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) untuk pelaksanaan event, selama pandemi Covid-19.

Penerapan CHSE akan menjadi syarat utama pengeluaran izin penyelenggaraan event di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar.

Karenanya, pihaknya melakukan sosialisasi kampanye dan panduan penerapan CHSE ini kepada media dan penyelenggara event.

Demikian dipaparkan Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf Hafiz Agung Rifai dalam konfrensi pers yang digelar di lantai 3 Hotel The Rnra, Jl Metro Tanjung Bunga nomor 2, Panambungan, Makassar, Kamis (18/11/2021).

Dikatakannya, salah satu penggerak utama ekonomi di daerah adalah pariwisata.

Dan penyelenggaraan event seperti musik, wedding, pameran, dan lainnya yang sukses menerapkan protokol kesehatan yang ketat, akan menjadi indikator pulihnya sektor ini, baik di mata turis atau warga di daerah.

"Kenapa harus ada CHSE? Karena potensi ekraf di Indonesia sangat luar biasa. Kontribusi terhadap PBB hampir Rp 1,1 triliun. Kontribusi dari event sangat luar biasa," ujarnya.

Penyelenggaraan event, menurut Hafiz, meski sangat dinantikan namun dihindari menjadi sumber cluster (Covid-19).

"Teman-teman harus tau apa yang harus dilakukan. Harapannya industri event bisa bangkit lagi," paparnya.

Protokol CHSE Kemenparekraf  berua panduan mengenai tiga aspek penyelenggaraan acara, yaitu sebelum (pre), selama (during), dan setelah (post) acara.

"Mulai dari penyediaan masker dan hand sanitizer serta tempat cuci tangan, hingga melakukan tracing setelah acara selesai," ujar Hafiz.

Ke depannya, setiap penyelenggara event untuk mendapat izin sebagai syarat wajib harus terlebih dahulu memaparkan bagaimana penerapan CHSE kepada kemenparekraf.

"Baru setelah dianggap sesuai, kami rekomendasikan untuk diberi izin ke kepolisian," paprnya.

Selain Hafiz, dalam kesempatan tersebut hadir juga Inisiator Toraja Highland Fest Prana Rama Vidi Suaebo. 

Dalam kesempatan ini Prana memaparkan mengenai bagaimana peneraman protokolkesehatan dan CHSE, dalam event yang dilaksanakannya Oktober 2021 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved