Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanura Sulsel

Ribut-ribut Hanura Sulsel, 16 DPC Pertanyakan SK Penetapan Wahyuddin M Nur

Kader-kader kembali bersuara menyatakan penetapan Wahyudin M Nur tidak sah.

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/ari maryadi
Ketua OC Musdalub Hanura Sulsel sekaligus Wakil Sekretaris DPD DPD Hanura Sulsel M. Sjukri Sopamena 

Senada, Wakil Ketua Hanura Sulawesi Selatan Anwar mengaku menyayangkan sikap DPP pada saat musdalub digelar. 

Pasalnya, pendaftaran dan pengembalian formulir calon ketua dari fugur eksternal pada saat itu ditutup. Padahal waktunya masih ada.

Adapun 16 DPC yang hadir pada saat akan melakukan mosi tidak percaya diantaranya Ketua DPC Hanura Palopo Pratiwi.

DPC Hanura Maros Rusli, Sekretaris DPC Hanura Luwu Timur Heriawan, Plt DPC Hanura Gowa M Sukri, Ketua DPC Hanura Sinjai Hilal, dan Anwar sebagai Wakil Ketua Hanura Sulsel.

Sebelumnya Musyawarah Daerah Luar Biasa Partai berlangsung ricuh di Hotel Sutomo Jalan Sutomo Kota Makassar, (28/10/2021) lalu.

Salah satu agenda Musdalub memilih Ketua DPD baru sepeninggal Andi Ilham Matalatta.

Namun musdalub tersebut berakhir ricuh. Sejumlah kader marah-marah. Bahkan ada yang membanting kursi. 

Belakangan Dewan pimpinan pusat (DPP) memutuskan mengambil alih pemilihan ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan.

DPP pun memutuskan memilih nama Wahyuddin M Nur sebagai ketua.

Saat ini Hanura hanya mengontrol 1 kursi DPRD Sulsel.

Kursi itu turun dibanding capaian pemilu 2009 sebanyak 7 kursi. Lalu 2014 sebanyak 6 kursi. 

Satu per satu kader Partai Hanura meninggalkan partai besutan Oesman Sapta Odang ini.

Pada pemilu 2019 lalu, partai yang didirikan mantan panglima ABRI, Jenderal (purn) Wiranto ini sudah ditinggalkan kader utama.

Sebutlah seperti Mukhtar Tompo yang pindah ke Partai Amanat Nasional.

Kemudian, kader partai yang duduk di DPRD Sulsel.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved