Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Hot Topic

Berikut Fakta Lengkap Istri Divonis Satu Tahun Penjara Akibat Marahi Suami Saat Mabuk

Seorang istri harus merelakan dirinya di penjara karena memarahi suaminya saat mabuk.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk 

TRIBUN-TIMUR.COM- Seorang istri harus merelakan dirinya di penjara karena memarahi suaminya saat mabuk.

Terungkap fakta sebenarnya dibalik kasus tersebut.

Kasus ini viral seorang istri di Karawang, Jawa Barat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Bahkan kasus ini kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan kasus itu viral dan kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lantas seperti apa kronologisnya?

Diberitakan Kompas.com, 11 November 2021, kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

CYC, yang merupakan seorang pria asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Namun, CYC balas melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020.

Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.

JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved