Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nanang Slamet

Siapa Sebenarnya Nanang Slamet? Viral Setelah Hambur Uang Rp 40 Juta di Halaman Mapolsek Banyuwangi

Nanang Slamet berani datangi Mapolsek Banyuwangi Kota, Jawa Timur dan menghamburkan uang Rp 40 juta pecahan Rp 50 ribu.

Editor: Ansar
Tangkapan layar video
Nanang Slamet berani datangi Mapolsek Banyuwangi Kota, Jawa Timur dan menghamburkan uang Rp 40 juta pecahan Rp 50 ribu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Nanang Slamet mendadak viral di media sosial setelah aksi nekatnya di halaman Mapolres.

Nanang Slamet berani datangi Mapolsek Banyuwangi Kota, Jawa Timur dan menghamburkan uang Rp 40 juta pecahan Rp 50 ribu.

Uang pecahan Rp 50 juta tersebut dihambur di halaman Mapolsek Banyuwangi Kota, Jawa Timur.

Lantas siapa sebenarnya Nanang Slamet?

Diketahui, aksi nekat Nanang Slamet itu dilakukan di halaman Mapolsek Banyuwangi Kota, Jawa Timur, Senin (15/11/2021).

Aksi kontroversial Nanang ini pun viral setelah videonya disebar di media sosial.

Dalam Video berdurasi 2 menit 50 detik itu, Nanang yang mengenakan setelan jas hitam dan dasi warna gelap, terlihat masuk ke halaman Polsek Kota Banyuwangi.

Ia berjalan sambil berteriak mencari kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi.

"Kanit Reskrim keluar, keluar. Saya pingin ketemu Kanit Reskrim," teriak Nanang sambil mengacungkan tangannya.

Di halaman polsek, sambil bersuara lantang Nanang lantas mengambil uang di dalam tas dan menghamburkan uang pecahan Rp 50.000.

Uang itu terlihat berhamburan di halaman Polsek Banyuwangi Kota.

Informasi yang dihimpun surya.co.id, Nanang adalah pengacara asal banyuwangi.

Kepada wartawan, Senin (15/11/2021), Nanang mengaku aksinya itu dilakukan karena kesal dan tersinggung pada penyidik Polsek Banyuwangi Kota yang mengintervensi kliennya untuk tidak menggunakan jasa pengacara.

Nanang merupakan pengacara dari klien dari terlapor kasus penipuan yang saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota.

"Saya mendengar Kanit Reskrim membujuk malah mengintervensi klien saya untuk tidak menggunakan pengacara," kata Nanang, Senin (15/11/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved