Tribun Bulukumba
Kisruh Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa di Bulukumba, Calon Minta Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, diminta untuk menganulir hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, diminta untuk menganulir hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Khsususnya di Desa Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Itu menyusul adanya dugaan kecurangan saat proses pencoblosan yang diselenggarakan pada 10 November 2021 lalu.
Baik calon maupun warga setempat telah melayangkan surat ke kantor PMD agar tuntutan mereka dipenuhi
Erna salah satu calon Anggota BPD Dusun Pangi, Desa Tanah Toa, menduga kuat ada permainan.
Indikasi itu salah satunya adanya suara batal yang tak lazim, yakni mencapai 60 lebih surat suara.
"Indikasi lain karena panitia tidak menghitung jumlah surat suara yang terpakai dan tidak terpakai sebelum perhitungan suara," kata Erna, Selasa (16/11/2021) siang, melalui sambungan telepon.
Sehingga dia meminta agar ada proses ulang pemungutan suara.
"Sudah kami laporkan ke PMD, kita lihat panitia tidak netral," tambahnya.
Sementara itu Jumaling salah satu kerabat calon PMD juga mengindikasikan kecurangan panitia.
Panitia, kata dia, tidak menyiapkan print out daftar pemilih tetap saat proses pemilihan berlangsung, sebagai acuan pada saat pemungutan suara berlangsung.
"Ada surat suara calon sudah terlanjur ditulis oleh panitia dengan alasan ketika ada surat suara calon tersebut tidak perlu ditulis lagi, kalau di TPS untuk dusun Benteng itu ada suara batal 106, cukup banyak," bebernya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Bulukumba, Andi Mappatunru menjelaskan, permasalahan hasil pemilihan BPD diatur dalam pasal 12 Perda Nomor 1 tahun 2018.
Dalam pasal 12 menyebutkan, pada poin 1 dalam hal terjadi permasalahan dalam pemilihan calon anggota BPD, maka pengaduan disampaikan secara tertulis kepada panitia paling lama 1x24 jam sejak pelaksanaan pemungukutan suara.
Di poin 2, penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diselesaikan oleh camat dalam jangka waktu paling lama 30 hari.