Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah

Mengapa Tuntutan Jaksa ke Nurdin Abdullah 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta Bukan 20 Tahun? Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK HUMAS SETPROV SULSEL
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah 

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam UU tersebut, ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya dalam sidang di Pengadikan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).

Baca juga: VIDEO: Penjelasan Jaksa KPK Soal Tuntutan Nurdin Abdullah, 6 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya lebih lanjut.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut, Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub Sulsel

Masih ada lagi hukuman tambahan.

"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.

Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.

Respon Pengacara Nurdin Abdullah 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved