Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dukung Maklumat MUI Larang Pengantar Jenazah Ugal-ugalan

Sikap ugal-ugalan yang ditunjukkan beberapa pengantar jenazah, sangat rawan menimbulkan kecelakaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara. 

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas.

"Kalau kita di kepolisian sudah lama mengimbau pengantar jenazah untuk tidak ugal-ugalan, dan sudah ada dalam aturan lalu lintas juga yang mengatur," ujarnya.

"Terkait diharamkan atau tidak, kita tidak dapat menanggapi itu, karena kami tidak berkompeten soal itu. Tapi kalau sesuai aturan berlalu lintas, memang dilarang untuk ugal-ugalan," sambungnya

Ia pun berharap agar maklumat yang diedarkan MUI Sulsel itu dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Utamanya pengguna jalan yang hendak mengantar jenazah.

Lalu seperti apa isi Maklumat MUI Sulsel terkait larangan ugal-ugalan pengentar jenazah?

Berikut isi Maklumatnya;

Maklumat MUI Sulsel:  Beradablah Antar Jenazah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel makin gencar menyikapi beberapa keresahan masyarakat. Akhir pekan ini merilis maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengabtar jenazah memperhatikan adab.

Ketua MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin MA dan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni: dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya. 

Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya. 

Salah satu sunnah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berikut terjemahnya: “Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath. (HR Bukhari: 47). 

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang Muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya” (HR. Muslim). 

Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438). terjemahanya sebagai berikut, “Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyu'. menundukkan pandangan. tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya. memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput". 

Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, "Segerakanlah (penguburan) jenazah" (muttafagun alaihi). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved