Tribun Makassar
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dukung Maklumat MUI Larang Pengantar Jenazah Ugal-ugalan
Sikap ugal-ugalan yang ditunjukkan beberapa pengantar jenazah, sangat rawan menimbulkan kecelakaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dukungan terhadap Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang melarang pengantar jenazah untuk ugal-ugalan, mendapat respon positif dari kepolisian.
Seperti diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (14/11/2021) malam.
Menurutnya, maklumat itu sejalan dengan aturan berlalu lintas yang salama ini diterapkan.
"Tentu kita sangat setuju ya, karena memang sejalan dengan aturan berlalu lintas yang selama ini terus kita sosialisasikan ke masyarakat," kata AKBP Andi Kumara.
Sikap ugal-ugalan yang ditunjukkan beberapa pengantar jenazah, kata dia, sangat rawan menimbulkan kecelakaan.
"Karena yang namanya ugal-ugalan di jalan itu, selain membahayakan diri sendiri tentu juga mengancam keselamatan pengendara lain. Tidak terkecuali bagi pengantar jenazah," ujarnya.
Bukan hanya itu, Andi Kumara juga menyayangkan sikap pengantar jenazah yang cenderung tidak ingin antre saat mendapati titik kepadatan kandaraan.
Pasalnya, kata dia, hal itu tidak semestinya dilakukan para pengantar jenazah.
"Kecuali kalau ambulan yang mengangkut pasien gawat darurat, nah itu baru tidak boleh terjebak macet, harus prioritas dibukakan jalan," jelas Andi Kumara.
Pihaknya pun mengaku, siap bagi pengantar jenazah yang hendak mendapatkan pengawalan aparat kepolisian, khususnya lalu lintas.
"Kita selalu siap untuk mengawal jika diminta, tanpa biaya kita siap kawal. Yang jelas pengantar dapat patuh saat di jalan," imbuhnya.
Dukungan yang sama diungkapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait Maklumat MUI Sulsel itu.
Hal itu diungkapkan Plt Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Usman Hamza dikonfirmasi, via telepon, Minggu (14/11/2021) malam.
"Tuntu Polda (Sulsel) sangat mendukung Maklumat itu, karena (ugal-ugalan) itu dapat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri," kata AKBP Usman Hamza.
Maklumat yang dikeluarkan MUI itu, lanjut Usman sejalan dengan aturan berlalu lintas.